Ruang Getizen Wara-Wiri

Uang di Bank Nggak Ada Ahli Waris? Begini Nasibnya!

GELUMPAI.ID – Pernah kepikiran, apa yang terjadi sama tabungan seseorang kalau dia meninggal tanpa ahli waris? Ternyata, uang itu nggak langsung hilang atau jadi milik bank, tapi ada aturannya!

Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pewarisan hanya terjadi karena kematian. Yang bisa jadi ahli waris? Keluarga sedarah, termasuk anak, pasangan, saudara kandung, dan keluarga lain sesuai urutan hukum.

Menurut KUH Perdata, ada empat golongan ahli waris:

  • Golongan I: Pasangan dan anak
  • Golongan II: Orang tua dan saudara kandung
  • Golongan III: Kakek-nenek dan keluarga ke atas
  • Golongan IV: Paman, bibi, dan keturunannya sampai derajat keenam

Kalau masih ada ahli waris dari Golongan I, maka Golongan II, III, dan IV nggak dapat bagian. Kalau Golongan I nggak ada, baru harta pindah ke Golongan II, begitu seterusnya.

Terus, kalau semua golongan nggak ada juga?

Pangeran Thailand Jadi Tukang Kebun di Bandung, Begini Ceritanya

Menurut Pasal 1127 KUH Perdata, kalau nggak ada yang bisa buktiin dia ahli waris, maka uang itu masuk kategori harta tak terurus. Balai Harta Peninggalan (BHP) yang bakal ambil alih pengurusannya.

Kalau dalam tiga tahun nggak ada ahli waris yang muncul, uang itu bisa jadi milik negara! Jadi, kalau punya keluarga yang meninggal dan ada tabungan yang belum diurus, lebih baik segera diurus biar nggak hilang.

Sumber: CNBC Indonesia

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama