GELUMPAI.ID – Pernah kepikiran, apa yang terjadi sama tabungan seseorang kalau dia meninggal tanpa ahli waris? Ternyata, uang itu nggak langsung hilang atau jadi milik bank, tapi ada aturannya!
Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pewarisan hanya terjadi karena kematian. Yang bisa jadi ahli waris? Keluarga sedarah, termasuk anak, pasangan, saudara kandung, dan keluarga lain sesuai urutan hukum.
Menurut KUH Perdata, ada empat golongan ahli waris:
- Golongan I: Pasangan dan anak
- Golongan II: Orang tua dan saudara kandung
- Golongan III: Kakek-nenek dan keluarga ke atas
- Golongan IV: Paman, bibi, dan keturunannya sampai derajat keenam
Kalau masih ada ahli waris dari Golongan I, maka Golongan II, III, dan IV nggak dapat bagian. Kalau Golongan I nggak ada, baru harta pindah ke Golongan II, begitu seterusnya.
Terus, kalau semua golongan nggak ada juga?
Menurut Pasal 1127 KUH Perdata, kalau nggak ada yang bisa buktiin dia ahli waris, maka uang itu masuk kategori harta tak terurus. Balai Harta Peninggalan (BHP) yang bakal ambil alih pengurusannya.
Kalau dalam tiga tahun nggak ada ahli waris yang muncul, uang itu bisa jadi milik negara! Jadi, kalau punya keluarga yang meninggal dan ada tabungan yang belum diurus, lebih baik segera diurus biar nggak hilang.
Sumber: CNBC Indonesia