GELUMPAI.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani tegas melarang perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) setelah ada kebijakan efisiensi anggaran.
Sri Mulyani memastikan pemotongan anggaran di sektor pendidikan tinggi tidak akan mengganggu biaya pendidikan. Kampus hanya akan terkena dampak pada pos pengeluaran seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), serta acara seremonial.
“Maka, perguruan tinggi (hanya) akan terdampak pada item belanja tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Ia menegaskan bahwa langkah efisiensi ini sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk menaikkan UKT. “Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT,” tegasnya.
Sri Mulyani menekankan, UKT setidaknya harus tetap stabil untuk tahun ajaran baru 2025/2026 yang dimulai pada Juni atau Juli 2025.
“Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tetap bisa menjalankan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi,” tambahnya.
Pemotongan anggaran ini merupakan bagian dari efisiensi besar-besaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Total pemangkasan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mencapai Rp14,3 triliun dari pagu awal Rp57,6 triliun.
Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun.
Sumber: CNN Indonesia