Bisnis & Ekonomi

UMK Purbalingga 2025 Disahkan, Kenaikan Gaji 6,5%! Begini Perbandingannya dengan Daerah Lain

GELUMPAI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjaya baru saja mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2025 sebesar Rp 2.338.283. Jumlah ini merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga, dan menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang tercatat Rp 2.195.571. Kenaikan tersebut mencapai 6,5 persen atau setara dengan tambahan Rp 142.712.

Menurut informasi dari Pemprov Jateng, regulasi terkait upah ini berlaku setelah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/45 Tahun 2024, yang turut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Perbandingan UMK Purbalingga dengan Daerah Lain di Jawa Tengah

Jika dibandingkan dengan kabupaten sekitar, UMK Purbalingga cukup sebanding dengan Banyumas yang juga menetapkan angka yang sama, yaitu Rp 2.338.283, dan sedikit lebih rendah dibandingkan Cilacap yang menetapkan UMK sebesar Rp 2.640.248. Sementara itu, beberapa kabupaten lain seperti Banjarnegara (Rp 2.170.475) dan Pemalang (Rp 2.333.586) juga terdata memiliki upah yang lebih rendah.

Berikut adalah daftar UMK di beberapa kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah:

  • UMK Semarang: Rp 3.454.827
  • UMK Kudus: Rp 2.680.485
  • UMK Magelang: Rp 2.467.488
  • UMK Pati: Rp 2.332.350

Bagaimana dengan Ketetapan UMK Purbalingga?

Dalam ketetapan Kepgub Jateng, pengusaha di Purbalingga diwajibkan untuk membayar UMK 2025 mulai 1 Januari 2025. Akan tetapi, usaha mikro dan kecil dapat menentukan upah berdasarkan kesepakatan dengan karyawan mereka. Pengusaha yang sudah memberi gaji lebih tinggi dari UMK Purbalingga tidak diperbolehkan untuk menurunkannya.

Selain itu, Kepgub Jateng juga mengatur bahwa ketentuan UMK hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan memberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah disusun.

Sumber: Kompas

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar