UMKM Wajib Penuhi 3 Syarat agar Utang Dihapus
GELUMPAI.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi UMKM agar utangnya dihapuskan. Hal ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kesulitan membayar piutang.
Menurut Maman, penghapusan utang hanya berlaku bagi nasabah yang sudah masuk daftar hapus buku Himpunan Bank Negara (Himbara). Total ada sekitar satu juta nasabah dalam daftar tersebut.
“Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman pada Kamis, 9 Januari 2025.
Tiga Kriteria Utama
Selain batasan nominal piutang, Maman menegaskan bahwa pelaku UMKM juga harus masuk dalam daftar hapus buku Himbara minimal sejak lima tahun lalu. Sementara itu, syarat ketiga adalah pengusaha harus dinyatakan tidak mampu membayar dan tidak lagi memiliki agunan.
Penghapusan utang ini, lanjut Maman, merupakan wujud nyata negara dalam meringankan beban rakyat. Namun, ia juga mengingatkan tentang potensi bahaya moral jika kebijakan ini disalahgunakan.
“Kita ingin pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab finansial dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan,” tambahnya.
Alternatif untuk Pelaku UMKM
Bagi pengusaha UMKM yang tidak memenuhi kriteria tersebut, Maman mendorong mereka untuk memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia menjelaskan, nasabah KUR tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang karena sudah memiliki jaminan atau asuransi.
“Bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu agunan dan bunga flat hanya 6 persen,” jelas Maman. Jika ada penyimpangan dalam pelaksanaannya, pelaku usaha diminta segera melapor ke Kementerian UMKM.
Sistem Inovatif untuk UMKM
Maman juga mengungkapkan rencana Kementerian UMKM untuk bekerja sama dengan OJK dalam mengembangkan sistem Innovative Credit Scoring (ICS). Sistem ini memungkinkan analisis pembiayaan tidak hanya berdasarkan agunan, tetapi juga data alternatif seperti penggunaan listrik, telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce.
Tinggalkan Komentar