News Pemerintahan

UMP 2025 Naik 6,5% Tanpa Regulasi Baru? Ini Kata Menaker

GELUMPAI.ID – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akhirnya buka suara soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang bikin heboh. Ia memastikan, kenaikan 6,5 persen itu sebenarnya didasarkan pada kajian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bukan asal hitung tanpa aturan.

“Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami,” ungkap Yassierli saat ditemui usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa, 3 Desember 2024.

FYI, aturan lama soal UMP, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023, udah nggak bisa dipakai lagi gara-gara putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi, santai aja, Kemnaker lagi garap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru buat ngegantiin aturan lama.

“Kalau peraturan menteri ini kan tinggal masalah teknisnya,” lanjut Yassierli, menanggapi pertanyaan soal formula pengupahan.

Ketika ditanya apakah formula baru bakal sesuai sama angka kenaikan 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Yassierli cuma bilang, “Tunggu aja (Permenaker-nya).”

Buat kalian yang nunggu kabar terbaru, Permenaker ini katanya bakal selesai besok! Semua pembahasan udah kelar, tinggal tahap harmonisasi akhir sama kementerian terkait. So, stay tuned!

Dikutip dari Tempo.co

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar