UMP Naik 6,5 Persen, Kemnaker Kasih Sinyal Solusi untuk Perusahaan Nggak Mampu
GELUMPAI.ID – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen emang bikin heboh. Tapi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, kasih sinyal kalau bakal ada solusi buat perusahaan yang nggak sanggup.
“Itu case by case harus kita lihat (kemampuan perusahaannya),” ujar Yassierli pas ditemui abis acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurut Yassierli, keputusan ini udah dibahas lama lewat rapat Depenas dan LKS Tripnas. Nggak cuma diskusi, hasilnya juga langsung dilaporin ke Presiden Prabowo Subianto. “Prosesnya itu kan kita dari Depenas, kemudian kita punya LKS Tripartit, lalu saya melaporkan ke Pak Prabowo. Ini lah hasil dari diskusi kita,” katanya.
Awalnya, usulan kenaikan cuma 6 persen. Tapi, Prabowo naikin jadi 6,5 persen biar daya beli pekerja makin meningkat. “Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, dia bilang (UMP naik) 6,5 persen. Dan itu diumumkan,” tambahnya.
Di sisi lain, Apindo justru ngerasa keberatan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, bilang kenaikan ini bikin banyak perusahaan harus efisiensi. “Risikonya ya PHK,” ujarnya. Jadi, meskipun daya beli naik, gelombang PHK tetep jadi ancaman nyata buat perusahaan yang keberatan.
Dikutip dari Tempo
Tinggalkan Komentar