GELUMPAI.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi menetapkan gaji UMR Cianjur 2025 sebesar Rp 3.508.626. Angka ini naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, di mana UMR Cianjur 2024 tercatat sebesar Rp 2.915.102. Kenaikan tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Masuk 10 Besar Tertinggi di Jawa Barat
UMR Cianjur 2025 menjadi salah satu dari 10 gaji minimum tertinggi di Jawa Barat. Namun, jika dibandingkan kabupaten tetangganya, Kabupaten Cianjur masih berada di bawah Kabupaten Sukabumi yang memiliki UMR Rp 3.604.482, dan jauh tertinggal dari Kabupaten Bogor yang menetapkan UMR hingga Rp 4.877.211. Meski demikian, UMR Cianjur lebih tinggi dibandingkan Kota Sukabumi serta Kabupaten Bandung Barat.
Berikut adalah daftar beberapa UMR tertinggi di Jawa Barat tahun 2025:
- Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
- Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.508.626
Ketentuan UMR 2025
Berdasarkan Kepgub No. 561, pengusaha wajib membayar upah minimum yang telah ditetapkan mulai 1 Januari 2025. Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi:
- UMR berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
- Pengusaha dilarang membayar di bawah standar UMR kecuali untuk usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
- Untuk pekerja dengan kualifikasi tertentu atau masa kerja di atas satu tahun, upahnya lebih tinggi sesuai struktur dan skala upah yang disusun perusahaan.
Selain itu, pengusaha yang telah membayar gaji di atas UMR tidak diperkenankan menurunkan upah pekerja mereka.
Istilah “UMR” masih sering digunakan oleh masyarakat, meskipun secara resmi telah diganti menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur, dan jika suatu daerah tidak mengusulkan UMK, maka UMP menjadi standar minimum yang wajib digunakan.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat Kabupaten Cianjur sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sumber: Kompas.com

