GELUMPAI.ID — Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) ditahan Polda Jawa Barat. Dokter berinisial PAP, 31 tahun, itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSUP Hasan Sadikin, Bandung.
Penahanan berlangsung sejak 23 Maret 2025. Saat ini, kasus tengah masuk tahap penyidikan oleh penyidik Polda Jabar.
“Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Surawan dalam pesan singkat, Rabu, 9 April 2025.
Dugaan pemerkosaan ini mencuat ke publik setelah akun Instagram @ppdsgramm mengunggah tangkapan layar laporan internal. Unggahan itu berisi informasi mengenai dugaan pemerkosaan oleh dua residen anestesi PPDS terhadap keluarga pasien menggunakan obat bius.
“Assalamualaikum dok, izin saya mendapat informasi bahwa ada 2 Residen Anestesi PPDS FK ***** melakukan pemerkosaan kepada penunggu pasien dengan menggunakan obat bius. (Terdapat bukti CCTV lengkap). Keluarga pasien menuntut secara hukum kepada 2 Residen, dan *****,” demikian isi pesan tangkapan layar yang beredar, dikutip Tempo, Rabu.
Pesan tersebut menjadi viral setelah dibagikan ulang oleh akun X @txtdarijasputih. Hingga Rabu sore, unggahan itu telah ditonton 4,7 juta kali, dikutip lebih dari 19 ribu kali, dan disukai hampir 90 ribu akun.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, korban adalah anak perempuan dari seorang pasien ICU. Pelaku menawarkan proses crossmatch darah dengan dalih mempercepat prosedur medis.
Korban kemudian dibawa ke lantai 7 Gedung MCHC. Lokasi tersebut disebut masih kosong. Di sana, korban diminta mengganti baju pasien dan dipasangkan IV dengan kandungan midazolam.
Tindakan kekerasan seksual disebut terjadi sekitar tengah malam. Korban baru siuman sekitar pukul 4 hingga 5 pagi dalam kondisi sempoyongan.
Ia mengeluh sakit, bukan hanya di tangan tapi juga di bagian vital. Setelah diperiksa dokter spesialis kandungan, ditemukan adanya sperma.