Bekas sperma juga ditemukan tercecer di lantai MCHC. Keesokan harinya, lantai 7 langsung dipasangi garis polisi.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari warganet hingga para dokter dan aktivis media sosial, termasuk dokter gigi Mirza Mangku Anom.
Pihak Unpad dan RSUP Hasan Sadikin mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait insiden ini. Kejadian disebut berlangsung pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
Dalam keterangan resminya, Unpad telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap PAP. Ia dianggap melanggar etik profesi dan disiplin berat.
“Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” bunyi pernyataan Unpad, Rabu.
Unpad dan RSHS menegaskan sikap tegas terhadap kasus ini. Keduanya menyatakan komitmen mengawal penyelidikan dengan adil dan transparan.
Korban kini mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Proses hukum pun terus berjalan dengan dukungan penuh dari Unpad dan RSHS.
Sumber: TEMPO

