Usai Ditangkap Kejaksaan, Kepala Desa Pagelaran di Lebak Terancam Dipecat
GELUMPAI.ID – Kepala Desa Pagelaran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial H, berhadapan dengan ancaman pemberhentian atau pencopotan dari jabatannya setelah Kejaksaan Negeri Lebak menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha udang di wilayahnya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara atau permanen dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) dan Camat.
“Kebijakan pemberhentian sementara oleh bupati diatur dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 6/2015 tentang Desa, terutama jika kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Diki kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Dalam konteks ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, roda pemerintahan di Desa Pagelaran diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) untuk memastikan kelangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Diki menjelaskan bahwa Sekdes akan melaksanakan tugas kepala desa sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Pasal 45 UU Nomor 6/2015 tentang Desa.
“Langkah pemberhentian sementara juga diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 36/2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi kepada Kepala Desa. Mekanisme ini dapat diusulkan kepada bupati melalui Camat oleh BPD, dengan syarat melampirkan surat penetapan atau keterangan sebagai tersangka dari pihak berwenang,” jelasnya.
Tinggalkan Komentar