Pemerintahan

Usia Pensiun Naik, Hak Pekerja soal Dana Pensiun Apa Kabar?

5

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar, menegaskan bahwa kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai 2025 sudah sesuai aturan. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun.

“Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja,” ujar Sunardi dalam keterangan resmi, Kamis, 9 Januari 2025.

Kenaikan Bertahap hingga 65 Tahun
Sunardi menjelaskan, usia pensiun akan terus bertambah setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Pertimbangan ini didasarkan pada meningkatnya angka harapan hidup dan kondisi kesehatan masyarakat Indonesia.

Namun, ia juga menekankan bahwa usia pensiun dapat disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan. “Misalnya pekerjaan yang membutuhkan energi lebih, kesehatan fisik, atau ketelitian,” tambah Sunardi.

Serikat Pekerja Khawatir
Meski sudah dirancang matang, kebijakan ini mendapat sorotan dari Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat. Ia khawatir kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun akan berdampak pada produktivitas pekerja yang mengandalkan fisik.

“Pekerja atau buruh tentu harus menunggu lama untuk bisa menerima dana pensiun,” kata Mirah melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.

Ia juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang belum mematuhi aturan usia pensiun. Menurut Mirah, beberapa perusahaan masih menetapkan usia pensiun di bawah standar, seperti 40, 45, atau 50 tahun.

Solusi Diharapkan Pemerintah
Mirah berharap pemerintah menyediakan solusi yang tidak merugikan pekerja, terutama bagi mereka yang terkena PHK sebelum usia pensiun. Selain itu, pemenuhan hak-hak lain, seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT), harus dijamin.

Kebijakan ini masih menyisakan tantangan besar bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan implementasi yang adil dan tidak merugikan pekerja.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar