“Buruh/pekerja sudah membayar pajak pada saat dia masih produktif. Tentu hal itu harus dikembalikan pada saat mereka sudah tidak mampu bekerja, sehingga bisa hidup layak,” tutupnya.

“Buruh/pekerja sudah membayar pajak pada saat dia masih produktif. Tentu hal itu harus dikembalikan pada saat mereka sudah tidak mampu bekerja, sehingga bisa hidup layak,” tutupnya.
Laman: 1 2