GELUMPAI.ID — Utang masyarakat Indonesia lewat layanan paylater terus naik tajam di awal tahun 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total pembiayaan skema beli sekarang bayar nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) di sektor multifinance sudah mencapai Rp8,2 triliun per Februari 2025.
Angka itu naik drastis 59,1% secara tahunan (year on year/YoY).
“Pembiayaan buy now pay later atau BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Februari 2025 tercatat meningkat sebesar 59,1% year on year atau menjadi Rp8,2 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (11/4/2025).
Kenaikan juga tercatat pada Januari 2025 dengan pertumbuhan tahunan 41,9% YoY.
Meski terus naik, kualitas kredit mulai mendapat tekanan.
Non Performing Financing (NPF) gross tercatat naik dari 3,37% pada Januari menjadi 3,68% per Februari 2025.
OJK merespons tren ini dengan memperketat pengawasan di industri keuangan non-bank.
Sepanjang Maret 2025, sejumlah sanksi administratif telah dijatuhkan kepada pelaku industri.
Agusman mengungkapkan, “OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 12 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, dan 32 penyelenggara peer to peer (P2P) lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun sebagai tindak lanjut hasil pengawasan ataupun pemeriksaan yang dilakukan.”
Selain pengawasan, OJK juga tengah menyusun aturan baru untuk memperkuat tata kelola industri pembiayaan digital.
Salah satunya adalah Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang layanan pembiayaan digital BNPL.
“SEOJK tersebut mengatur antara lain karakteristik dan cakupan dari layanan BNPL, penerapan dan pemenuhan prinsip syariah dalam layanan BNPL syariah, serta ketentuan pengelolaan data dan informasi oleh penyelenggara layanan BNPL,” terang Agusman.
Tak hanya itu, OJK juga sedang merancang RSEOJK baru soal laporan keuangan perusahaan pergadaian.
“RSEOJK tentang laporan keuangan perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah, antara lain mengatur mengenai bentuk, susunan dan pedoman penyusunan, serta prosedur dan tata cara penyampaian laporan berkala,” tambahnya.

