GELUMPAI.ID – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial TNA (32), yang viral karena melakukan penipuan saat berbelanja di sebuah toko di mal kawasan Pondok Indah. TNA diketahui menggunakan bukti transfer palsu dari aplikasi mobile banking sebagai modus operandi untuk membawa kabur barang belanjaan tanpa membayar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa peristiwa penipuan terjadi pada Jumat (11/4) sekitar pukul 20.05 WIB, saat toko sedang dipadati pengunjung.
“Pelaku beralasan ingin membayar barang belanjaannya senilai Rp 2.186.400 melalui transfer mobile banking, dan menunjukkan bukti transfer palsu kepada kasir untuk difoto,” kata Nurma kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Awalnya, transaksi tersebut tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin (14/4), pihak keuangan toko melaporkan adanya selisih antara jumlah barang yang terjual dan uang yang diterima. Hal ini memicu pemeriksaan ulang oleh kasir toko, yang kemudian menelusuri rekaman CCTV dan menemukan aktivitas mencurigakan dari pelaku.
Video aksi pelaku kemudian diviralkan di media sosial oleh pihak toko. Setelah viral, pelaku TNA menghubungi korban melalui Instagram dan berjanji mengembalikan barang-barang yang dibelinya.
Namun, barang yang dikembalikan hanya sebagian, dan diketahui berasal dari sebuah hotel tempat pelaku menginap. Hal ini mendorong tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pengecekan ke hotel tersebut.
“Tim menuju hotel dan menemukan pelaku di kamar nomor 15. Setelah itu, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan,” jelas Nurma.
Dalam pemeriksaan, TNA mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian kemudian memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban, hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Sumber : LambeTurah

