Vonis Harvey Moeis: Mahfud MD Sindir Keras, “Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan!”
GELUMPAI.ID – Politikus Mahfud MD kembali jadi sorotan setelah melontarkan kritik pedas soal vonis pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi. Lewat cuitan di akun X (dulu dikenal sebagai Twitter), Mahfud MD menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hukum yang dianggap tak masuk akal.
Dalam cuitannya, Mahfud MD membagikan potret daftar berita mengenai suami Sandra Dewi tersebut, sembari menyoroti ketimpangan vonis yang dijatuhkan. Ia menilai, hukuman 6,5 tahun penjara untuk kasus korupsi sebesar Rp300 triliun sangat jauh dari rasa keadilan.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?,” tulis Mahfud MD pada Kamis (26/12).
Cuitan Viral, Netizen Bereaksi
Cuitan Mahfud ini langsung viral dan sudah dilihat lebih dari 1,4 juta kali. Tak hanya itu, komentar pedas dari warganet juga membanjiri unggahan tersebut.
“Makanya pak, udah parah sekali negeri ini. Hakimnya model gitu, belum lagi polisinya drama mulu. Padahal mereka disumpah tapi gak ada takutnya,” tulis akun @sab. “Kalo hukuman bagi para koruptor cuman segini, ya gak heran kalo koruptor itu akan selalu ada,” sahut akun @ant.
Jaksa Ajukan Banding
Dilansir dari Insert Live, jaksa penuntut umum menganggap vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dan telah mengajukan banding. Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Hakim memutuskan Harvey harus membayar denda Rp1 miliar atau menggantinya dengan kurungan 1 tahun penjara jika tidak dibayar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika tidak mampu, harta benda Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila masih kurang, hukumannya akan diperpanjang dengan kurungan tambahan.
Tinggalkan Komentar