Entertainment Music

Vonis Mati Tataloo Gegerkan Jagat Musik Dunia

GELUMPAI.ID – Penyanyi Iran Amir Hossein Maghsoudloo, atau yang akrab disapa Tataloo, resmi dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung Iran atas tuduhan penistaan agama. Vonis tersebut dinyatakan pada Minggu (19/1) dan menuai perhatian global.

Menurut laporan media Iran seperti Etemad dan Jame Jam, Tataloo sebelumnya telah menjalani hukuman penjara lima tahun terkait sejumlah kasus, termasuk penistaan agama. Musisi berusia 37 tahun itu awalnya ditahan sejak Desember 2023 setelah diekstradisi dari Turki.

Namun, kasus ini kembali dibuka atas permintaan jaksa. Pengadilan ulang menghasilkan vonis hukuman mati yang kini menjadi perbincangan hangat.

“Putusan ini belum final. Terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding,” ujar seorang pejabat pengadilan Iran.

Tataloo dikenal sebagai musisi kontroversial dengan gaya yang memadukan rap, pop, dan R&B. Sebelum kasus ini mencuat, ia pernah dihukum 10 tahun penjara karena dianggap mempromosikan “prostitusi” dan menyebarkan “propaganda anti-rezim.”

Di sisi lain, Tataloo sempat mendukung program nuklir Iran melalui sebuah lagu yang dirilis pada 2015. Ia juga pernah bertemu dengan mantan presiden Iran, Ebrahim Raisi, dalam acara yang disiarkan televisi pada 2017.

Kasus ini muncul di tengah lonjakan eksekusi yudisial di Iran. PBB mencatat sekitar 901 eksekusi dilakukan sepanjang 2024, angka tertinggi dalam sembilan tahun terakhir.

Ketidakpastian vonis Tataloo bertepatan dengan insiden penembakan di Mahkamah Agung Iran pada Sabtu (18/1), yang menewaskan dua hakim senior. Hingga kini, publik masih menanti kelanjutan kasus yang kian memanaskan suhu politik di Iran.

Sumber: CNN Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar