Wadidaw! Si Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video, Satu Pesenan Seseorang
GELUMPAI.ID – Pemeran video asusila yang diperankan oleh dua sejoli yang mengenakan baju Kebaya Merah dan lelaki handuk putih ditangkap.
Diketahui bahwa tersangka pria berinisial ACS (30) dan perempuan AH (20) dalam membuat video atas dasar pesanan atau request.
Dua sejoli ini telah merekam sebanyak 92 video porno dengan tema yang berbeda-beda. Adapun tema kebaya merupakan pesanan seseorang dari akun Twitter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan hal itu terungkap usai pihaknya menginterogasi kedua tersangka.
“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel,” kata Farman, di Mapolda Jatim dikutip dari cnnindonesia.
Khusus untuk tema kebaya merah, Farman menyebut, video itu merupakan pesanan seseorang melalui akun Twitter. Polisi masih menyelidiki keterlibatan orang tersebut.
Video kebaya merah sendiri direkam AH dan ACS sekitar Maret 2022 di sebuah hotel di Gubeng Surabaya. Mereka menerima keuntungan sebesar Rp750 ribu untuk video tersebut.
“Tersangka membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750 ribu. Setelah dibayar, uang itu digunakan untuk memesan kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Saat produksi, mereka melakukan perekaman video secara mandiri, dengan bergantian antara ACS dan AH. Namun polisi masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain.
“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” ucapnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop, dua hard disk, dua handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel.
Di dalam hard disk tersebut, polisi ternyata menemukan 92 part video porno dan ratusan foto nude milik tersangka dengan tema berbeda.
“Kami melakukan penyitaan BB elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude,” katanya.
Sementara barang bukti kebaya merah sendiri disebut polisi telah hangus terbakar, pada saat peristiwa kebakaran di Tambaksari beberapa waktu lalu.
Sebanyak 92 video itu merupakan pesanan sejumlah orang dari dalam Indonesia dan dari luar negeri. Mereka sudah melakukan hal tersebut selama setahun terakhir.
Selain menerima pesanan video porno bertema, tersangka ACS yang berprofesi sebagai freelancer fotografer bersama kekasihnya AH, juga menjual konten-konten yang mereka buat melalui Twitter dan Telegram.
“Ada beberapa judul lain yang sudah dijualbelikan. Mereka ini menawarkan melalui Twitter, kemudian di Twitter tersebut akan diberikan sejenis akun yang nanti bisa dibuka di Telegram,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Tinggalkan Komentar