Sementara itu dalam pemaparannya, Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran pada BPKAD Banten, Ahmad Rasudin, menuturkan bahwa memang terdapat perpindahan pos anggaran pada postur APBD Provinsi Banten.
Perubahan tersebut terjadi pada pos pendapatan pajak, berpindah ke pos lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Ini terjadi karena pada tanggal 30 Desember 2024, keluar aturan bahwa tidak boleh ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Padahal sudah kami anggarkan kenaikan di kisaran 10 sampai 12 persen dengan total pendapatan Rp1,2 triliun,” katanya.
Karena aturan tersebut keluar di akhir tahun, sementara penarikan PKB sudah harus dimulai pada 2 Januari 2025, maka pihaknya tidak sempat membuat perubahan pada postur APBD untuk menghilangkan pendapatan sebesar Rp1,2 triliun.
Maka dari itu, pengubahan postur APBD hanya dilakukan dengan memindahkan rp1,2 triliun tersebut, ke lain-lain pendapatan daerah yang sah. Meskipun, anggaran itu tidak akan pernah didapatkan.
Ditemui seusai kegiatan, Ahmad Rasudin, menjelaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud untuk mengfiktifkan hal tersebut. Namun, dikarenakan adanya strategi yang membuat pendapatan harus ditempatkan pada triwulan terakhir.
“Karena itu tadi posisinya dua hari, kita suruh ngeberesin itu, ngedadak. Suatu hal yang dalam tanda kutip ya impossible, mustahil. Jadi kalau saya mau ngeberesin itu butuh kurang lebih dua minggu. Harus ngeberesin itu, jadi sengaja kita tempatkan di situ dulu,” jelasnya.
Ia menegaskan, alasan ditempatkan di triwulan ke empat agar tidak terganggu dalam perubahan.
“Kemarin pas saat Efisiensi sekaligus, itu juga kurang-kurang. Yang kemarin-kemarin yang di triwulan empat itu, kita hilangkan. Khawatirnya ada yang lolos, ada yang kepake,” tandasnya.