Walaupun Izinnya Dicabut, ZISWaf Sampai Qurban di ACT Masih Tetap Bisa, Ini Alasannya
GELUMPAI.ID – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan. ACT juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan pada Rabu (6/7).
Meski dicabut, penerimaan untuk program hewan kurban, zakat, infaq, sodakoh dan wakaf tetap berlanjut. Sebab, pelaksanaan program tersebut dilakukan oleh lembaga yang berbeda dari ACT seperti Yayasan Global Qurban untuk program kurban, Global Waqaf untuk wakaf dan Global Zakat untuk zakat.
“ACT akan mematuhi keputusan Pemerintah tersebut, tetapi akan tetap mendistribusikan dana yang sudah terhimpun sebelumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar.
Meski tunduk terhadap keputusan Pemerintah, Ibnu mengaku kaget saat mengetahui keputusan tersebut. Peristiwanya berjalan cepat. Pada Selasa (5/7), sudah ada pertemuan antara ACT dan Kemensos mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaganya.
Ibnu mengklaim, pihaknya bersikap kooperatif dan menjamin informasi pengelolaan keuangan yang dilakukan lembaganya kepada pejabat Kemensos itu transparan. Bahkan, pejabat Kemensos akan mendatangi Kantor ACT untuk melakukan audit.
Namun, ketika ACT menunggu tim audit datang, justru Kemensos mengeluarkan surat keputusan mengenai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang. Surat itu, menurutnya, terlalu mendadak dan berlebihan.
Asumsinya, menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB, ACT semestinya melalui tahapan pemeriksaan sebelum pencabutan izin dilakukan.
“Pasal 27 menyebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis,” kilahnya.
Head of Area ACT Banten, Ais Komarudin, mengatakan bahwa penyelenggaraan PUB memang dicabut izinnnya oleh Kemensos. Akan tetapi, untuk program lainnya seperti kurban, zakat, infak dan sodaqoh tetap berlanjut lantaran berbeda izin.
“Jadi yang dicabut itu PUB ACT, berarti kan intinya ACT tidak bisa menggalang donasi. Global Qurban itu beda, dia punya yayasan sendiri. Jadi Global Qurban tetap jalan, Global Waqaf tetap jalan, Global Zakat tetap jalan. PUB itu SOP-nya act, kan kita ada beberapa lembaga, dan kita tetap jalan,” ujarnya.