GELUMPAI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Keduanya ditahan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 16.39 WIB. Dalam proses penahanan, keduanya mengenakan rompi oranye dan tampak dengan tangan terborgol. Sebelumnya, Mbak Ita hadir memenuhi panggilan KPK setelah absen pada empat kesempatan sebelumnya, mengenakan baju putih, sementara Alwin Basri terlihat memakai jaket hitam.
“Sesuai hukum,” ungkap Alwin singkat saat dimintai keterangan wartawan.
Sementara Mbak Ita hanya memberi komentar, “Mohon doanya saja, ya.”
Sebagaimana dilansir dari LambeTurah.co.id, pada Rabu (19/2) dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa HGR dan AB akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, selama 20 hari, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
Keduanya diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, b, dan f, serta Pasal 12B. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan serta transparansi dalam pemerintahan daerah.

