GELUMPAI.ID – DPRD Kota Serang menggelar Rapat Paripurna rancangan peraturan daerah (Raperda) terbaru usul Walikota Serang terkait evaluasi pajak dan retribusi daerah.
Rancangan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari surat yang diterima dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan evaluasi pajak dan retribusi daerah pada Perda yang telah disahkan sebelumnya.
“Kita mendapat surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri terkait evaluasi pajak dan retribusi daerah. Ada beberapa perbaikan yang perlu segera dilaksanakan sebelum 15 hari, terhitung dari surat tersebut kami terima,” ujar Walikota Serang, Budi Rustandi pada Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menjelaskan, perbaikan yang dimaksud adalah sebagian besar terkait dengan teknis penamaan dan pengelompokan objek pajak dan retribusi daerah serta penempatannya.
“Contohnya soal penamaan lokasi objek pajak, seperti reposisi dari Pajak A yang seharusnya berada di Pajak B,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari W Pamungkas, menjelaskan lebih rinci isi materi Raperda terbaru yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang.
“Dari Dirjen Keuangan Daerah, ada evaluasi terkait perubahan klasifikasi atau reposisi retribusi. Ada yang semula masuk jasa umum, seharusnya masuk ke jasa usaha atau perizinan tertentu. Ini kita perbaiki sesuai arahan evaluasi,” ujarnya.
Hari menjelaskan, revisi ini harus diselesaikan dalam 15 hari kerja, atau sekitar 6–7 Juli 2025.
Sebab, apabila tidak diselesaikan, Kota Serang terancam mendapatkan tiga sanksi administratif dari pemerintah pusat.
“Ada 3 sanksi yang dapat diberikan apabila tidak diselesaikan,” ucapnya.
Sanksi tersebut antara lain penundaan DAU dan dana bagi hasil PPH, senilai 10 persen. Sanksi
penundaan juga DAU sama DBH khusus pajak penghasilan sampai dengan 15 persen.
Sanksi penundaan biaya operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama 6 bulan.
Dalam evaluasinya, Kementerian juga memberikan saran agar Kota Serang tidak menerapkan single tarif pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), melainkan membuat rentang tarif hingga batas maksimal 0,5 persen sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

