GELUMPAI.ID – Walikota Serang, Budi Rustandi, mulai mengkaji dasar hukum berkaitan dengan proyek relokasi sejumlah pedagang Pembangunan Pasar Induk Rau (PIR). Pihaknya menginginkan konsep pembangunan pertokoan dalam relokasi yang melibatkan sebanyak 1074 pedagang PIR ini.
Demikian disampaikan Budi usai rapat pembahasan pembangunan Pasar Rau pada Jumat (2/5/2025). Dalam rapat tersebut, ia menyebutkan bersama sejumlah OPD diantaranya DPUPR, BPKAD hingga Inspektorat dan Kasatgas, mengkaji hal apa saja yang harus disiapkan oleh pihak ketiga dalam hal ini PT Pesona beserta dasar hukumnya.
“Secara aturan ini kita kaji dulu nih bersama-sama dengan dinas terkait. Ada Kasatgas, PU, Sekda, Asda 2, Asda 1 termasuk BPKAD dan Inspektorat agar langkah-langkah kita ini sesuai dengan aturan dan arahan badan pemeriksa keuangan,” ujarnya, Jumat 2 Mei 2025.
Menurutnya, konsep pembangunan PIR masih dalam tahap proses pembahasan dan menargetkan DED teralokasi di anggaran perubahan. Sementara ini, pembahasan tersebut masih menunggu hasil kajian selagi menunggu penentuan lahan dari PT Pesona.
“Penertiban pedagang Rau itu masih menunggu hasil kajian. Terus nanti kalau hasil kajiannya sudah ada, selama penertiban, pedagang bakal dipindahkan sementara ke suatu lahan. Nah, lahannya itu yang nentuin pihak pengelola (PT Pesona),” tandasnya.
Sementara, Kepala Disperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan bahwa rapat tersebut juga membahas perihal tata kelola kawasan PIR agar menjadi lebih baik lagi. Tak hanya itu, Pemkot Serang juga melakukan sejumlah perbaikan dalam perjanjian kerjasama dengan PT Pesona, salah satunya agar perusahaan tersebut menyiapkan lahan guna menampung para pedagang yang nantinya akan direlokasi.
“Prosesnya kita akan memperbaiki PKS-nya dulu. Dan kita juga akan melihat, salah satunya adalah keinginan dari kita supaya PT.Pesona itu menyiapkan lahan untuk merelokasi sementara para pedagang,” ujarnya.

