News
Beranda » News » Walikota Serang Sebut Pembayaran Utang Dibayar via Retribusi, Segini yang Harus Dibayar Pedagang Rau

Walikota Serang Sebut Pembayaran Utang Dibayar via Retribusi, Segini yang Harus Dibayar Pedagang Rau

GELUMPAI.ID – Walikota Serang, Budi Rustandi, beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa rencana pengambilan utang atau pinjaman daerah ke bank tidak akan membebani APBD Kota Serang.

Sebab, skema yang akan digunakan untuk membayar utang pembangunan Pasar Induk Rau (PIR) tersebut adalah dari pembayaran para pedagang yang akan menempati PIR.

“Nanti kan yang bayar para penyewanya, nanti kita Perdai Perda terkait retribusinya. Nanti yang bayar bunganya dari pedagang juga,” kata Budi Rustandi pada saat diwawancara media.

Kami pun mencoba melakukan simulasi pembayaran utang tersebut, dengan mekanisme pembayaran dilakukan melalui retribusi para pedagang.

Simulasi yang kami lakukan untuk menghitung berapa besaran yang harus dibayarkan oleh para pedagang tiap bulannya, agar utang itu dapat lunas dalam tiga tahun.

Adapun data yang kami miliki yaitu nilai pinjaman pokok yang akan diambil oleh Pemkot Serang pada tahun 2026 yaitu sebesar Rp145 miliar dengan tenor tiga tahun.

Selanjutnya yaitu bunga tahunan yang disebut berada di angka 9 persen dengan asumsi flat selama tiga tahun, dan daya tampung Pasar Induk Rau sebanyak 3.000 pedagang.

Daya tampung tersebut kami ambil berdasarkan data daya tampung eksisting saat ini, dengan asumsi daya tampung hasil renovasi sama dengan saat ini.

Adapun rincian perhitungannya sebagai berikut:

Jumlah Bunga Selama Tenor Pinjaman

Bunga per tahun: 9% x Rp145.000.000.000 = Rp13.050.000.000

Selama 3 tahun: Rp13.050.000.000 x 3 = Rp39.150.000.000

Total Kewajiban yang Harus Dibayar

Pokok + total bunga: Rp145.000.000.000 + Rp39.150.000.000 = Rp184.150.000.000

Kewajiban per Tahun

Rp184.150.000.000 : 3 = Rp61.383.333.333,33 per tahun utang yang harus dicicil plus bunga.

Dengan asumsi 3.000 pedagang menempati PIR, maka kewajiban per tahun per pedagang yaitu:

Rp61.383.333.333,33 : 3.000 = Rp20.461.111,11 / pedagang

Maka, kewajiban per bulan per pedagang untuk dapat urunan menyelesaikan utang tersebut yakni:

Rp20.461.111,11 : 12 = Rp1.705.092 per bulan per pedagang.

Sehingga, apabila pembayaran utang yang akan dipinjam oleh Pemkot Serang dibayarkan melalui retribusi para pedagang, maka para pedagang harus membayar setiap bulannya sebesar Rp1,71 juta per bulan sebagai retribusi.

Laman: 1 2