Namun, tantangan lainnya adalah memastikan retribusi senilai itu dapat ditarik oleh Pemkot Serang.
Pasalnya, Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Serang saat ini, hanya menarifkan sebesar Rp3 ribu per meter² per hari, bagi para pedagang yang berjualan di kios dengan luas sampai dengan 10m².
Artinya, jika luas kios di pasar rau berukuran 3x3m², maka uang yang dapat dikumpulkan dari pedagang adalah Rp27.000 per hari atau Rp821.250 per bulan atau Rp9.885.000 per tahun.

