News
Beranda » News » Walikota Serang Sebut Pembayaran Utang Dibayar via Retribusi, Segini yang Harus Dibayar Pedagang Rau

Walikota Serang Sebut Pembayaran Utang Dibayar via Retribusi, Segini yang Harus Dibayar Pedagang Rau

Namun, tantangan lainnya adalah memastikan retribusi senilai itu dapat ditarik oleh Pemkot Serang.

Pasalnya, Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Serang saat ini, hanya menarifkan sebesar Rp3 ribu per meter² per hari, bagi para pedagang yang berjualan di kios dengan luas sampai dengan 10m².

Artinya, jika luas kios di pasar rau berukuran 3x3m², maka uang yang dapat dikumpulkan dari pedagang adalah Rp27.000 per hari atau Rp821.250 per bulan atau Rp9.885.000 per tahun.

Laman: 1 2