News
Beranda » News » Walikota Serang Tegas Minta Pemecatan Predator Seksual, Tapi BKPSDM Justru Cuma Beri Teguran

Walikota Serang Tegas Minta Pemecatan Predator Seksual, Tapi BKPSDM Justru Cuma Beri Teguran

Gedung Puspemkot Serang

GELUMPAI.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual menyimpang di lingkungan SMPN 9 Kota Serang kini makin menuai sorotan.

Sejumlah alumni yang saat ini masih duduk di bangku SMA, merupakan penyintas predator seksual yang pernah mengajar dan melatih mereka di SMPN 9 Kota Serang.

Berdasarkan pengakuan mereka, diperkirakan puluhan siswa di sekolah tersebut telah menjadi korban, terhitung sejak tahun 2009.

Meski Walikota Serang, Budi Rustandi, telah menegaskan akan memecat pelaku secara tidak hormat.

Namun, hasil akhir dari tim pemeriksa justru mengambil arah berbeda.

Tim gabungan dari BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang, yang dibentuk untuk menangani perkara tersebut, menyimpulkan bahwa perilaku menyimpang antara oknum ASN dan korban itu terjadi karena alasan “suka sama suka”.

Atas dasar itu pula, pelaku tidak diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

Dilansir dari BANPOS, menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan telah dilakukan oleh BKPSDM bersama Inspektorat, namun hasilnya cukup mengejutkan yaitu tak ada unsur hukum, dan hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan hanya sebatas teguran atau peringatan.

“Hasil pemeriksaan, terungkaplah ini kasus suka sama suka. Sehingga sanksinya tidak sampai pemecatan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, sebelumnya Walikota Serang telah menyatakan dengan tegas bahwa pelaku akan dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat.

Namun kini, keputusan akhir dari tim justru melenceng dari komitmen yang disampaikan pimpinan daerah itu sendiri.

“Paling (sanksi) teguran yang dikasih,” singkat sumber tersebut.

Saat dikonfirmasi, Inspektur Kota Serang, Wachyu B Kristiawan, mengakui bahwa pihaknya memang menjadi bagian dari tim tersebut, namun menegaskan bahwa seluruh proses berada di bawah kewenangan BKPSDM.

“Bukan Inspektorat yang memanggil, BKPSDM yang menangani kasusnya. Karena masuknya ke displin pegawai,” ujar Wachyu.

Ia pun menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut diajukan langsung ke BKPSDM.

“Anggota kami menjadi bagian dari tim yang dibentuk BKPSDM, tapi penanganannya di sana,” tandasnya.

Laman: 1 2