GELUMPAI.ID – Puluhan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mengadakan penggalangan dana untuk membantu tujuh warga yang akan diperiksa oleh Polda Banten. Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari aksi unjuk rasa penolakan terhadap galian tanah ilegal.
Erik, ketua pemuda Desa Mekarsari, menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari open donasi ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan tujuh warga yang akan diperiksa oleh Polda Banten.
“Alhamdulillah, respon warga sangat mendukung dan banyak yang memberikan sumbangan, dan hasil uangnya akan digunakan untuk keperluan warga yang diperiksa,” ujar Erik, dikutip dari BantenNews.co.id, Jumat (3/12/2024).
Ia menyatakan bahwa warga juga akan turut mengawal proses pemeriksaan terhadap ketujuh warga yang dipanggil oleh Polda Banten.
“Seharusnya Polda Banten juga bisa memanggil pihak pengelola galian tanah merah, karena galian tersebut ilegal dan membuat jalan lingkungan menjadi rusak akibat aktivitas galian tanah merah,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran jika tujuh warga yang diperiksa tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan melakukan aksi besar-besaran dan bila perlu kami minta agar pengelola galian tanah merah juga dapat diperiksa,” pungkasnya.
Perlu diketahui, tujuh warga Desa Mekarsari, yaitu Muhtadir, Tarmidi, Wati, Mela, Suandi, Erik, dan Sutisna, menerima surat panggilan dari Polda Banten sebagai dampak dari aksi unjuk rasa yang menolak aktivitas galian tanah merah yang diduga ilegal.

