GELUMPAI.ID – Sejumlah warga yang tergabung dalam Komunitas masyarakat Hunian Sementara (Huntara) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten pada Selasa 20 Mei 2025.
Mereka yang merupakan penyintas Banjir Bandang dan Longsor di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak ini mengaku lelah menantikan janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk memberikan hunian tetap sejak tahun 2020.
Rahman, salah satu penghuni Huntara ini mengungkap bahwa para korban bencana tersebut sejak awal dijanjikan hanya menetap selama 6 bulan oleh Bupati Lebak yang saat itu menjabat yakni Iti Octavia Jayabaya.
“Dulu kita dikasih taunya cuma enam bulan di huntara, setelahnya langsung dapat kunci rumah tetap,” ucap Rahman.
Di hadapan anggota DPRD Fraksi Nasdem, ia menjelaskan kepada para wakil rakyat bahwa sejak mengetahui hanya menempati selama 6 bulan saja, maka para warga memutukan untuk sekadar membuat saung dengan sederhana.
Alih-alih mendapatkan hunian yang layak, hingga saat ini pihaknya masih harus menetap dengan terpaksa di huntara tersebut.
“Dijanjikan oleh bu Iti, Bupati saat itu, hanya enam bulan, tapi sekarang sudah lima tahun, lima bulan, 20 hari kami disini,” tuturnya.
Mewakili para penyintas yang hadir, ia pun mengungkapkan harapannya yang hanya meminta rumah layak huni.
“Kami tidak neko-neko. Kami minta rumah yang layak, untuk merawat anak cucu kami dengan layak,” tandasnya.