News
Beranda » News » Warga Padarincang Desak Pembebasan Tahanan dan Pencabutan Izin Peternakan PT Sinar Ternak Sejahtera

Warga Padarincang Desak Pembebasan Tahanan dan Pencabutan Izin Peternakan PT Sinar Ternak Sejahtera

GELUMPAI.ID – Puluhan warga Padarincang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Serang untuk mendesak pembebasan semua warga yang ditahan tanpa syarat serta penghentian izin operasional peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.

Dalam pertemuan dengan pihak DPRD, perwakilan warga menyampaikan keberatan mereka atas penangkapan yang dianggap tidak sepatutnya terjadi.

Mereka juga menyoroti kondisi lima santri yang penahanannya ditangguhkan karena masih di bawah umur. Selain itu, warga mengeluhkan dampak kesehatan yang telah mereka alami selama 13 tahun akibat keberadaan peternakan tersebut.

“Kita merasakan dampak buruk bagi kesehatan ini sudah 13 tahun, kami memohon kepada dewan untuk membantu kami yang sedang kesulitan di Kampung Cibetus, karena sebagian masyarakat kami sedang ada di dalam (tahanan),” ujar salah satu warga dalam forum pertemuan.

Warga juga mendesak agar izin operasional PT Sinar Ternak Sejahtera segera dibatalkan karena dianggap merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitarnya.

“Kami memohon kepada bapak dewan untuk membantu membebaskan keluarga kami tanpa syarat dan meminta untuk mencabut izin PT STS, karena merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tegasnya, dikutip dari BantenNews.co.id.

Ahmad Fauzi, perwakilan warga Cibetus, menyatakan bahwa kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, mengingat adanya unsur kesengajaan dari pihak korporasi.

Ia menjelaskan bahwa masalah ini muncul karena adanya jarak yang sangat dekat, hanya sekitar 20 meter, antara peternakan dengan permukiman warga, yang menyebabkan gangguan air dan berbagai penyakit sering terjadi di lingkungan mereka.

Hingga saat ini, warga masih menunggu tanggapan dan tindakan nyata dari DPRD Kabupaten Serang terkait tuntutan yang telah disampaikan.