GELUMPAI.ID – Pemerintah bakal melarang pengecer atau warung menjual LPG 3 kg. Kebijakan ini diterapkan agar subsidi gas lebih tepat sasaran dan menghindari penggelembungan harga. Namun, aturan ini menimbulkan antrean panjang dan keluhan dari masyarakat.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pengecer tak lagi bisa menjual gas melon. Mereka harus beralih menjadi pangkalan resmi agar stok LPG 3 kg langsung dari Pertamina.
“Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kami berikan untuk satu bulan,” kata Yuliot Tanjung di Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
Antrean Gas, Warga Bingung
Imbas kebijakan ini, warga mulai kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. Antrean panjang terjadi di beberapa agen resmi, salah satunya di Sawangan, Depok. Saleh, warga Cinangka, Sawangan, mengaku harus antre lama demi mendapatkan satu tabung gas.
“Pakai KTP kalau belum daftar, makanya agak antre, banyak yang belum daftar,” ujar Saleh kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/1).
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kebijakan ini bisa bikin UMKM kesulitan beroperasi.
“Pastinya akan terjadi chaos, akan terjadi antrean yang tidak perlu. Efeknya fatal, berapa banyak pelaku usaha UMKM yang terpaksa berhenti jualan karena mengantre LPG kg, padahal pedagang kaki lima berhak mendapatkan LPG kg,” katanya.
Bhima juga menilai aturan ini hanya strategi pemerintah untuk mengurangi beban subsidi dengan cara menyulitkan akses LPG 3 kg bagi masyarakat miskin.
“Kalau warung hanya mengambil (untung) Rp2.000 per tabung, kenapa enggak boleh? Sebenarnya ini cara pemerintah agar subsidi sulit diakses sehingga bisa menghemat anggaran,” imbuh Bhima.
Sosialisasi Terlalu Mendadak?
Direktur Energy Shift Institute Putra Adhiguna menyebut kebijakan ini sebenarnya bertujuan membatasi konsumsi LPG 3 kg oleh rumah tangga mampu. Namun, ia menilai sosialisasinya terlalu mendadak.
“Cukup mengherankan kenapa kebijakan terkait BBM dan LPG sering tampak mendadak bagi masyarakat dan tidak terasa cukup bertahap,” katanya.
Ia juga menyoroti akses yang sulit ke agen serta syarat berat bagi pengecer untuk menjadi agen resmi.

