News

Waspada! Rekening dan Dompet Digital yang Terindikasi Judi Online Bisa Diblokir

GELUMPAI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sepakat untuk memperkuat regulasi terkait perkembangan teknologi, termasuk judi online.

Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan dapat dipercaya oleh masyarakat Indonesia.

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan situs CekRekening.id, yang nantinya akan terintegrasi dengan pusat anti-penipuan (anti scam center) yang diinisiasi oleh OJK.

“Kita akan terhubung. Jadi antara CekRekening dan juga anti scam dari OJK kita akan open API nama teknologinya, jadi akan terhubung ke sistemnya,” ujar Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).

“Kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan block. Kita akan tegas. Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu. Ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka akan langsung diblock. Ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang mungkin sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online, Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Kemkomdigi dengan OJK dan perbankan,” imbuhnya, dilansir dari lambeturah.co.id, pada Jumat (15/11/24).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa dalam hal ini, pihaknya akan menerima informasi dari Kemkomdigi dan selanjutnya menghubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening terkait.

“Informasi yang diterima dari Kementerian Komdigi, kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir pembekuan dari transaksi itu, itu langkah yang pertama,” tutur Mahendra.

“Sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula yang 10.000 itu. Jadi itu adalah jumlah awal, dalam perkembangannya bank dituntut untuk juga melakukan pendalaman sehingga betul-betul bisa menjaga dari semua transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama itu untuk juga dilakukan pembekuan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.