WOW! Mulai Tahun Depan, Pengeluaran Orang Indonesia Bisa Melonjak Tajam! Apa Aja Penyebabnya?
GELUMPAI.ID – Bersiaplah! Pengeluaran masyarakat Indonesia diprediksi melonjak pada 2025. Pemerintah akan menerapkan sejumlah kebijakan baru, termasuk kenaikan tarif dan pungutan pajak yang bisa bikin isi dompet makin menipis. Mulai dari PPN 12 persen hingga kewajiban bayar asuransi kendaraan, berikut bocoran lengkapnya:
PPN Jadi 12 Persen
Pemerintah bakal resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen per 1 Januari 2025. Barang dan jasa seperti rumah sakit kelas VIP, listrik rumah tangga daya 3600-6600 VA, hingga bahan pangan premium termasuk beras khusus dan buah impor akan dikenai tarif ini. Namun, barang kebutuhan pokok seperti beras dan gula pasir tetap bebas PPN. Untuk produk seperti minyak goreng subsidi, tarifnya cuma 11 persen.
Pajak Kendaraan Bermotor
Mulai 5 Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor akan mulai berlaku. Opsen ini ditambahkan ke komponen pajak lain seperti PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Alhasil, bayar pajak kendaraan di Samsat bakal terasa lebih mahal.
Harga Rokok Naik Lagi
Harga eceran rokok juga bakal melonjak pada awal tahun depan. Kenaikan ini berlaku untuk rokok konvensional, elektrik, dan produk olahan tembakau lainnya, dengan besaran mulai dari 4,8 hingga 22 persen, tergantung jenisnya. Aturan ini diterapkan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau sekaligus menambah pemasukan negara.
Iuran BPJS Kesehatan Ikutan Naik
BPJS Kesehatan juga akan menaikkan iuran peserta pada pertengahan 2025. Kebijakan ini dijelaskan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebagai langkah mengatasi potensi defisit sebesar Rp 20 triliun.
Potongan Gaji untuk Tapera
ASN dan pegawai swasta dengan gaji di atas UMR wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2025. Iuran ini dipatok sebesar tiga persen dari gaji pokok plus tunjangan.
Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor
Mulai Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor wajib ikut asuransi third party liability (TPL) yang menanggung kerugian akibat kecelakaan. Aturan ini jadi bagian dari upaya penguatan sektor keuangan.
Selain kebijakan di atas, pemerintah masih menggodok aturan baru lainnya, seperti konversi subsidi BBM jadi BLT, subsidi KRL berbasis NIK, hingga penyesuaian subsidi LPG. Jadi, siap-siap hitung anggaran 2025 kamu, ya!
Tinggalkan Komentar