Hamas Endus Bawaslu Kabupaten Serang Langgar Aturan

GELUMPAI.ID – Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (PP HAMAS) menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang terkait dengan pengangkatan Panwascam.

Pasalnya, menurut kajian yang dilakukan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang ditemukan sejumlah anggota Panwascam yang telah dilantik, merupakan perangkat desa, PPPK maupun pegawai pemerintahan lainnya.

Wakil Ketua PP HAMAS, Dzikri Wahyudin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan pada proses rekruitmen Panwascam di Kabupaten Serang. Menurutnya, kejanggalan itu tentu menjadi sorotan bagi pihaknya selaku kontrol sosial.

“Kami selaku elemen mahasiswa sepatutnya ikut berkontribusi dalam mengawal dan ikut mengawasi keberlangsungan rekruitmen Panwascam ini, karena proses ini adalah start awal untuk menentukan hasil atau produk-produk pemilu yang berkualitas,” ujarnya, Sabtu (29/10).

Ia mengatakan, pelanggaran di awal ini jika dibiarkan, bisa berakibat pada pelanggaran-pelanggaran lainnya di kemudian hari. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Serang harus benar-benar terbuka dan menjelaskan kepada publik, terkait dugaan pelanggaran itu.

“Karena menurut kajian secara ilmiah yang sudah kami lakukan Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, diduga melanggar kode etik karena telah membiarkan Komisioner Panwaslu Kecamatan terpilih yang berstatus masih memilki jabatan di instansi pemerintahan dan belum mengundurkan diri dari pekerjaannya,

Adapun menurut Dzikri, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang yakni mengangkat Panwascam yang masih belum mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, salah satunya yakni perangkat desa.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan