Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Kembali Digencarkan Pemkot Samarinda

GELUMPAI.ID – Pemerintah Kota Samarinda kembali menggiatkan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) hingga ke tingkat kelurahan.

Kelompok Informasi Masyarakat sendiri merupakan suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat.

Kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Kabid Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi pada Diskominfo Kota Samarinda, Syamsul Anwar, mengatakan bahwa KIM sangat dibutuhkan sebagai mitra strategis pemerintah.

“Sosialisasi pembentukan KIM akan terus berlanjut hingga paripurna di 10 kecamatan dengan sasaran 59 kelurahan,” ujarnya, Sabtu 19 November 2022.

Menurut dia, saat ini KIM sudah terbentuk di dua kelurahan di Kecamatan Samarinda Ilir pada tahun 2019.

Kemudian, pembentukan berhenti karena pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kini akan dilanjutkan lagi.

Sosialisasi KIM tersebut mengangkat tema ‘Membentuk Sinergi antara Pemerintah dan Masyarakat Melalui Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat’ dibuka Camat Loa Janan Ilir Syahrudin.

Sosialisasi diikuti para perwakilan tokoh masyarakat dari lima kelurahan, yaitu Kelurahan Harapan Baru, Rapak Dalam, Sengkotek, Simpang Tiga, dan Tani Aman.

Kelompok Informasi Masyarakat Amanat Undang-undang

Syamsul mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong pentingnya kehadiran KIM di kabupaten/kota sebagai media pelayanan informasi.

“KIM merupakan kelompok yang secara mandiri dan kreatif melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap akses informasi dan komunikasi,” katanya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan