Pemkab Blitar Buka Opsi Terkait Cabut Usaha Milik Gus Samsudin

GELUMPAI.ID – Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan opsi terkait pencabutan izin usaha milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Pada Senin (8/8/2022), Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan, pihaknya kini tengah meninjau kembali izin usaha milik Samsudin tersebut.

“Izin itu akan ditinjau ulang untuk usahanya itu. Bersama dengan dinas terkait, Polres Blitar, dan Forkopimda,” katanya.

“Apakah benar praktik atau kegiatan di sana itu sama dengan yang tertulis di izin usaha. Karena izin usahanya adalah sebagai pemijat,” tambahnya.

Menurutnya, sebelum pihaknya benar-benar mencabut izin usaha milik Samsudin, kasus tersebut akan ditinjau kembali. Kemudian, bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor.

“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib bila merasa dirugikan. Laporan itu bersifat penting sebagai tindak lanjut atas polemik maupun dugaan-dugaan lainnya,” tegasnya.