Pemprov Banten Buka Seleksi PPPK, Ini Jumlah Formasinya

GELUMPAI.ID – Pemerintah Provinsi Banten telah membuka kesempatan bagi para putra/putri terbaik yang memenuhi syarat serta berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.

Adapun jabatan yang bisa dilamar antara lain, Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, jabatan tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten yang berdaya saing dan berbudaya.

Rinciaan Formasi CASN PPPK Guru Provinsi Banten 2022 ini tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/3356-BKD/2022 tentang Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 dikutip dari amongguru.

Jumlah formasi Jabatan Fungsional Guru adalah sebanyak 500 (lima ratus) PPPK. Pendaftara adalah peserta yang sudah ditetapkan lulus dengan capaian nilai diambang batas (passing grade). serta ditetapkan melalui hasil pemetaan dari Kemendikbudristek.

Informasi penetapan dapat dilihat pada portak BKN www.scasn.bkn.go.id. Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir. Informasi lenbih lanjut dapat diliat pada tautan https://bkd.bantenprov.go.id

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Surat Keterangan Kelakuan Baik.
  9. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi.
  10. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan.

Tata Cara Pendaftaran

Pengumuman dan pendaftaran pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 dapat dilihat pada website www.scasn.bkn.go.id. dan https://bkd.bantenprov.go.id.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan