Sidang Hakim Doyan Nyabu, Saksi: PN Rangkasbitung Lokasi Terdakwa Hisap Sabu

GELUMPAI.ID – Sidang perkara oknum hakim PN Rangkasbitung yang tertangkap doyan nyabu kembali bergulir.

Sidang hakim doyan nyabu ini beragendakan keterangan dari saksi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Para saksi mengungkapkan bahwa terdakwa Yudi Rozadinata kerap menggunakan narkoba bersama rekannya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Hal itu diungkap dua orang saksi dari tim BNN Provinsi Banten bernama Numan Bayhaki dan Firman Nugraha.

Dilansir dari Tribun Banten, Numan Bayhaki menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan narkoba bersama dua orang rekannya.

Keduanya yakni Raja Adonia Sumanggam yang sebelumnya ditangkap saat mengambil paket berisi narkoba, dan Danu Arman selaku oknum hakim di PN Rangkasbitung.

“Mereka bilangnya memakai bersama, pak Yudi, Raja dan Danu, tiga-tiganya memakai,” ujar Numan, Rabu 12 Oktober 2022.

Numan mengaku pada saat itu dirinya menanyakan kepada terdakwa Yudi apakah dirinya menggunakan narkoba.

Terdakwa mengaku bahwa dirinya telah menggunakan narkoba.

Hal itu pun dikuatkan dengan hasil urin terdakwa beserta dua orang lainnya positif amphetamine jenis narkoba.

Nyabu di Pengadilan

Saksi lainnya yakni Firman Nugraha juga memperkuat pernyataan tersebut.

Firman mengatakan bahwa pada saat dirinya menginterogasi terdakwa Yudi, terdakwa mengaku telah mengonsumsi narkoba di sejumlah tempat, termasuk di PN Rangkasbitung.

“Kadang pakai di rumah pak Yudi, kadang di kantor. Kadang berdua, kadang sendiri,” katanya.

Saat ditanya kapan terakhir terdakwa Yudi mengonsumsi narkoba, disebutkan bahwa Yudi terakhir mengonsumsi narkoba bersama Danu.

“Pak Yudi dan pak Danu terakhir memakai Sabtu, sebelum ditangkap hari Selasa, 17 Mei 2022,” katanya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan