Tim Gabungan Lakukan Penyisiran Obat Sirup di Kota Serang

GELUMPAI.ID – Tim Gabungan yang terdiri dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polda Banten melakukan pengecekan sejumlah apotek dan toko obat di Kota Serang pada Selasa (25/10).

Pengecekan ke sejumlah apotek dan toko obat akan terus digalakan sampai obat yang dilarang beredar itu hilang.

Pengecekan itu untuk melihat apakah obat sirup yang tengah dilarang dijual, sudah benar-benar ditarik oleh pemilik apotek dan toko.

Dalam pemeriksaan itu, terdapat lima obat sirup yang hendak dipastikan sudah tidak lagi beredar.

Kelimanya yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Uni Baby Demam Sirup, Uni Baby Cough Sirup dan Uni Baby Demam Drops.

Kanit I Subdit I Industri Perdagangan pada Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol DP Ambarita, mengatakan bahwa dari hasil pengecekan yang pihaknya lakukan, lima obat sirup yang telah dilarang beredar itu sudah tidak ada.

“Pengecekan langsung ke dua apotek dan satu toko obat terkait dengan beredarnya obat-obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal.

Dari hasil pengecekan kami di lapangan, dua apotek dan satu toko obat itu sudah tidak memajang obat-obatan tersebut di toko mereka,” ujarnya.

Menurut Ambarita, Polda Banten dalam pengecekan tersebut sebagai pendamping dari BPOM Serang dan Dinkes, dalam rangka melakukan upaya preventif sehingga obat-obat yang dilarang beredar itu, benar-benar tidak beredar di masyarakat.

“Kegiatan ini masih akan terus berlanjut, sampai dinyatakan sudah kondusif. Tidak ada lagi yang berdampak pada anak-anak kita. Karena kita tahu bahwa anak-anak ini merupakan aset dari bangsa kita,” ungkapnya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan