GELUMPAI.ID — Sidang pidana pertama mantan Presiden Yoon Suk Yeol dijadwalkan minggu ini, 10 hari setelah pemakzulannya akibat deklarasi darurat militer yang gagal pada Desember lalu, menurut pejabat pengadilan yang dihubungi pada Minggu.
Pengadilan Distrik Seoul akan membuka sidang pada pukul 10 pagi Senin ini terkait dengan tuduhan pemberontakan yang dihadapi Yoon. Sebagai terdakwa, Yoon diwajibkan untuk hadir dalam sidang tersebut.
Yoon akan menjadi mantan presiden kelima yang menghadapi sidang pidana. Ia diperbolehkan memasuki gedung pengadilan melalui parkir bawah tanah, dengan pengadilan telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan terkait kemungkinan adanya aksi protes di sekitar gedung pengadilan.
Media juga tidak diizinkan mengambil foto di ruang sidang sebelum proses persidangan dimulai.
Sebagai bagian dari prosedur resmi, Yoon harus menyebutkan nama, tanggal lahir, pekerjaan, dan tempat tinggalnya di awal sidang.
Jaksa kemudian akan memaparkan dakwaan terhadap Yoon, yang diperkirakan akan membantah tuduhan tersebut. Mantan presiden tersebut juga dapat meminta hakim untuk memberikan kesempatan untuk membela diri.
Jika terbukti bersalah atas tuduhan memimpin pemberontakan, Yoon bisa menghadapi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Cho Sung-hyun, komandan Grup Keamanan Pertama Komando Pertahanan Ibu Kota, dan Kim Hyung-ki, kepala Batalyon Pasukan Khusus Pertama Komando Perang Khusus, akan memberikan kesaksian pada sidang hari Senin.
Selama sidang pemakzulan Yoon di Mahkamah Konstitusi, Cho bersaksi bahwa ia diperintahkan oleh Komandan Pertahanan Ibu Kota saat itu, Lee Jin-woo, untuk mengirim pasukan guna “menarik” anggota parlemen dari Majelis Nasional setelah Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.
Kim diyakini juga menerima perintah serupa dari atasannya pada malam yang sama.
Sumber: Korea Times