GELUMPAI.ID – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, secara resmi diberhentikan dari jabatannya.
Pada 4 April, pukul 11 pagi KST, Mahkamah Konstitusi Korea mengumumkan keputusan final terkait pemakzulan mantan Presiden Yoon Suk Yeol.
Keputusan tersebut diambil 122 hari setelah Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, dan 111 hari setelah mosi pemakzulan diajukan pada 14 Desember. Pengumuman darurat militer yang dibuat oleh Yoon dianggap tidak sah karena tidak mengikuti prosedur resmi dan alasan di balik keputusan tersebut dianggap tidak dapat dibenarkan.
Dengan keputusan ini, pemilihan presiden baru akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari.
Sumber : Soompi