GELUMPAI.ID – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dilengserkan Mahkamah Konstitusi pada Jumat (04/04). Putusan bulat ini keluar setelah drama panjang sejak Desember 2024.
Yoon kena sanksi politik usai nekat umumkan darurat militer, padahal nggak ada situasi perang. Keputusan itu dinilai melanggar konstitusi dan dianggap manuver buat membungkam oposisi.
Langkah awal pemakzulan terjadi pada 14 Desember 2024 saat parlemen menyatakan Yoon diberhentikan sementara. Hari ini, statusnya jadi final: Yoon bukan lagi presiden.

Pemilu dadakan wajib digelar dalam 60 hari buat cari pengganti. Korea Selatan resmi masuk mode transisi.
“Dan hasilnya adalah sesuatu yang sama sekali tidak kami pahami dari sudut pandang hukum,” kata pengacara Yoon, Yoon Gap-geun. Ia juga nyebut sidang ini nggak sah dan penuh kepentingan politik.
Sebaliknya, Partai Demokrat—oposisi utama—nyebut ini kemenangan buat rakyat. Di jalanan Seoul, warga pro dan kontra Yoon saling adu suara.
“Saya sangat senang dengan pemakzulan ini. Saya hanya sedih karena butuh waktu lama untuk membuat putusan ini,” ujar Won Seonhee, 66 tahun.

Seorang pendukung Yoon bahkan ditangkap karena rusak bus polisi. Polisi Korea Selatan sampai turunkan pengamanan ekstra buat jaga kondisi tetap aman.
Yoon sendiri berdalih darurat militer dibutuhkan demi “perdamaian nasional”. Tapi investigasi membongkar bahwa ia mengirim militer buat usir anggota parlemen yang mau voting tolak dekritnya.
Fakta ini yang bikin hakim menjatuhkan keputusan tegas: Yoon melanggar konstitusi dan harus turun.
Sekarang, rakyat Korsel bersiap untuk babak baru—tanpa Yoon di kursi kekuasaan.
Sumber: BBC