GELUMPAI.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tidak dihapus, namun dikategorikan sebagai pidana yang bersifat khusus dan harus dijatuhkan serta dilaksanakan dengan sangat hati-hati.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (10/4/2025), Yusril menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang baru mengatur pidana mati sebagai opsi terakhir, di mana jaksa diwajibkan mengajukan alternatif hukuman lain selain pidana mati dalam tuntutannya.
“Pemerintah bersama DPR memang masih perlu menyusun undang-undang pelaksanaan hukuman mati, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 102 KUHP Nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 64 huruf c, Pasal 67, dan Pasal 68 KUHP, yang telah secara eksplisit merumuskan pidana mati sebagai pidana khusus. Sementara itu, Pasal 99 dan 100 membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
“Jika dalam masa percobaan tersebut, terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan sikap, maka Presiden memiliki kewenangan untuk mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup,” jelas Yusril.
Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan pidana mati, mengingat konsekuensinya yang tidak dapat dibatalkan jika terjadi kesalahan.
“Seorang hakim lebih baik membebaskan orang yang ternyata bersalah, daripada menghukum mati orang yang sebenarnya tidak bersalah,” tegasnya.
Ia menutup dengan pengingat tegas, “Jika seseorang telah dieksekusi mati, tidak ada cara untuk mengembalikan nyawanya. Karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak dalam menerapkan pidana ini.”
Sumber : LambeTurah

