Pendaftaran Anggota PPS Dibuka, KPU Kota Serang Ungkap Adanya Kenaikan Honorarium
GELUMPAI.ID – Dalam menyambut gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU Kota Serang membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.
Rencananya KPU Kota Serang, mulai akan membuka pendaftaran rekrutmen anggota PPS tingkat kelurahan sejak 18-27 Desember 2022.
Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa menjelaskan seleksi anggota PPS secara umum tidak jauh berbeda dengan seleksi anggota PPK.
“Kalau untuk seleksi PPS itu sendiri ada yang berbeda dengan seleksi PPK. Kalau seleksi PPK itu ada surat keterangan kesehatan rohani, kalau di PPS enggak, Nah tapi, ya, Sejauh ini hampir sama hanya itu saja yang berbeda,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Hotel Nunia, Kota Serang pada Sabtu, 17 Desember 2022.
Kemudian ia juga menambahkan, jika dalam seleksi anggota PPS tidak dibatasi oleh usia.
“Kalau usia tidak dibatasi,” ucapnya.
Namun berbeda halnya dengan KPPS, Fahmi menjelaskan dalam prosesnya justru ada kriteria khusus yakni batas usia maksimal 55 tahun, dan tidak memiliki penyakit bawaan.
“Kalau KPPS usianya dibatasi maksimal 55 tahun, tidak memiliki penyakit bawaan atau komorbiditas,” tutur Fahmi.
Selain itu, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, seiring dengan adanya pemekaran kelurahan di Kecamatan Taktakan dibutuhkan sekitar 201 anggota PPS yang nantinya akan di tempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita kan sekarang ada satu kelurahan baru pemekaran itu di (Kecamatan) Taktakan, nah ada Kelurahan Cibendung, berarti kota Serang ini ada 67 kelurahan,”
“67 kelurahan itu dikali tiga PPS, kira-kira ada 201 orang PPS nanti yang kita butuh kan.” ujarnya.
Sementara untuk KPPS, jumlah yang dibutuhkan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti sekitar 12.796 anggota yang dibutuhkan.
Jumlah tersebut masih mengacu kepada jumlah TPS 2019 sebanyak 1.828 TPS di Kota Serang.
“Kalau KPPS, mengacu ke TPS 2019 itu ada 1.828 TPS nah itu dikali tujuh berarti kira-kira 12.796 KPPS yang kita butuh kan. Itu belum termasuk dengan petugas ketertiban yang dua orang ya,” tuturnya.
Lalu kemudian saat disinggung perihal honorarium, Fahmi Musyafa menjelaskan bahwa adanya kenaikan hampir sebesar dua kali lipat bila dibandingkan dengan pemilu tahun sebelumnya.
Adapun rincian honorarium petugas pemilu di antaranya sebagai berikut :
- Ketua PPK Rp2,5 juta
- Anggota PPK Rp2,2 juta
- Ketua PPS Rp1,5 juta
- Anggota PPS Rp1,2 juta
- KPPS Rp1,1 juta
- Pantarlih Rp1 juta
- Petugas Ketertiban Rp600 ribu. ***
Tinggalkan Komentar