News

Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Sosialisasi Perbawaslu

GELUMPAI.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, menggelar agenda sosialisasi implementasi non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dengan tajuk ‘Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pemilu Tahun 2024’.

Agenda tersebut digelar di salah satu hotel di Kota Serang pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Digelarnya agenda sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024.

Selain dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kota Serang, dalam agenda itu juga turut dihadiri oleh Satpol-PP Kota Serang, Diskominfo Kota Serang, Dinas Perhubungan, Dekan Hukum Universitas se-Banten, serta insan pers.

Faridi selaku Ketua Bawaslu Kota Serang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengawasan secara berkala.

Terlebih saat ini, tahapan pemilu sudah mulai memasuki dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

“Kami melakukan sosialisasi non Perbawaslu ini terkait dengan potensi titik rawan tahapan Pemilu mulai dari verifikasi, penetapan Partai Politik (Parpol), penetapan daftar pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pada pelaksanaan tahapan Pemilu, khususnya pada masa kampanye, banyak sekali Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada titik-titik dimana titik tersebut merupakan kewenangan daripada Satpol-PP untuk menertibkannya.

Hal ini juga diatur dalam peraturan yang dituangkan dalam non Perbawaslu.

“Kami mengidentifikasi masalah hukum, sehingga kami dapat melakukan pencegahan,”

“Karena banyak APK yang menempel di pohon, tiang listrik, dan itu ranah Satpol PP Kota Serang untuk menertibkannya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.