Bawaslu Kota Serang Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat: Kami Pelaksana di Daerah
GELUMPAI.ID – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat turut mendapat tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.
Dalam tanggapannya, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah berlaku.
Sebab menurutnya Bawaslu Kota Serang hanya pelaksana di tingkatan daerah, sementara kebijakan terkait keputusan tersebut tetap berada di pusat.
“Kalau kami hanya pelaksana di daerah, kebijakan itu ada di pusat,” ucapnya saat menyampaikan sambutan dalam agenda sosialisasi implementasi non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu 2024 di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu 4 Maret 2023.
Kemudian ia juga menambahkan, terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat, Faridi menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas melakukan kajian.
Kendati demikian, ia menyampaikan, Bawaslu ingin mendampingi KPU melakukan banding melalui Bawaslu RI.
“Putusan pengadilan ini, kalau kami hanya sebatas melakukan kajian-kajian, selebihnya ditindaklanjuti oleh pusat. Bawaslu ingin mendampingi KPU untuk melakukan banding di pusat (Bawaslu RI),” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Keputusan ini dilakukan setelah adanya gugatan dari pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan gugatan itu diterima.
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Tinggalkan Komentar