News

KPU Tak Terima Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Ajukan Banding

GELUMPAI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Piahknya akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

Selain itu, KPU juga memastikan akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024, karena menurut pihaknya tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat, yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) secara luring dan daring di Bali. Ia mengatakan, tahapan pemilu tersebut merupakan produk hukum yang tertuang dalam PKPU.

“Kenapa? karena tahapan pemilu itu dituangkan dalam produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal, keputusan (PN Jakarta Pusat) ini tidak menyasar aturan tersebut sehingga dasar hukum masih sah menyelenggarakan Pemilu 2024,” ujarnya dikutip dari laman resmi KPU RI.

Sebelumnya Hasyim menyampaikan KPU saat ini masih menunggu salinan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut. Langkah banding juga baru akan dilakukan pascamenerima putusan ini.

Hal lain yang juga disampaikan Hasyim pada konferensi pers adalah gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat adalah dugaan perbuatan melawan hukum.

“Bukan perihal gugatan administrasi pemilu yang sesungguhnya juga telah disampaikan Prima ke Bawaslu dan PTUN, namun oleh kedua lembaga tersebut gugatan ditolak (Bawaslu) dan dinyatakan tidak berwenang memutus (PTUN),” tuturnya.

Atas fakta-fakta yang terjadi tersebut, Hasyim mengatakan putusan PN Jakarta Pusat tidak berpengaruh atau mengubah status partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.

“Penetapan parpol masih sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga status partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan,” tambahnya.

Hasyim juga berharap dengan penjelasan yang disampaikan KPU dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

“Agar semua pihak, publik, stakeholder mengetahui sikap resmi KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat,” tandasnya.

Hadir dalam konferensi pers, Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.