Warga Kota Serang Jangan Panik, Tarif Angkot Sekarang Tertib, Yuk Cek di Sini
GELUMPAI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kini telah menetapkan tarif angkutan umum dalam kota atau angkot.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rangka penyeragaman tarif angkot, pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Jadi semua angkot mungkin akan ditempel stiker oleh Dinas Perhubungan, yang pertama ongkos dalam kota untuk umum dewasa itu Rp5.000, kemudian untuk anak-anak dan mahasiswa Rp3.500,”
“Ini sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Serang,” ujar Walikota Serang Syafrudin saat ditemui dalam acara penempelan stiker tarif angkutan umum dalam kota di Terminal Pakupatan pada Kamis, 30 Maret 2023.
Syafrudin juga menjelaskan bahwa penetapan tarif tersebut akan terus berlaku, hingga adanya aturan baru yang membahas perihal penetapan tarif tersebut.
“Sampai selanjutnya, sampai ada aturan berikutnya,” katanya.
Sementara terkait dengan pengawasan pelanggaran penetapan tarif, Syafrudin menerangkan bahwa penerapannya akan dilakukan oleh Dishub Kota Serang.
Bahkan jika terdapat angkot kedapatan melakukan tindak pelanggaran terhadap penetapan tarif tersebut, akan diancam dengan sanksi pencabutan trayek.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi terutama kepada Dinas Kominfo, kemudian kepada Dishub untuk memberikan informasi apabila ada salah satu angkot tarifnya lebih dari Rp5.000,” tegasnya.
“Nanti kita peringatkan dulu satu, dua, tiga kali setelah itu mungkin kita akan cabut trayeknya,” imbuhnya.
Sementara itu ditemui di lokasi yang sama, Kadishub Kota Serang M Ikbal menerangkan, selain dipicu oleh kenaikan harga BBM, penyeragaman tarif angkot juga didasari oleh upaya Pemkot Serang untuk menekan laju inflasi di Kota Serang yang tinggi.
Sebab menurutnya berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) di sektor perhubungan, setidaknya ada dua hal yang turut menyumbang meningkatnya laju inflasi di Kota Serang yakni, tarif parkir dan juga tarif angkutan.
“Ya yang utama sih memang ini dalam rangka pengendalian inflasi bahwa di Kota Serang itu, berdasarkan hasil survei oleh BPS dari sektor perhubungan itu ada dua, satu adalah tarif angkutan yang kedua adalah tarif parkir,” terangnya.
Tinggalkan Komentar