Hendak Edarkan Ganja Seberat 52 Kg, Oknum Anggota TNI Diciduk BNN di Kamar Kostan
GELUMPAI.ID – BNN Provinsi Banten ungkap kasus penangkapan oknum anggota TNI AD yang berinisial Kopda N bersama dengan temannya PL (43) atas dugaan kepemilikan ganja seberat 52 kilogram.
Diketahui, oknum TNI AD itu tengah bertugas di Kodam Iskandar Muda, Aceh. Sementara PL hanya masyarakat sipil, Narkotika jenis ganja itu dibawa dari Aceh menuju Tangerang
Plt Kepala BNN Banten, Kombes Rachmad Rasnova, mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba berjenis ganja di wilayahnya.
Kemudian kedua terduga tersangka itu ditangkap di kostan yang berada di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Petugas dengan BNNP Banten dan Kanwil BC Banten melakukan penggeledanan didalam kamar kost PL dan N, dan pada saat itu ditemukan 3 buah Tas wama hijau,” ujarnya kepada awak media, Senin 8 Mei 2023.
Setelah diintrogasi, Rachmad mengatakan, terduga tersangka membenarkan bahwa barang yang ditemukan pihaknya di dalam kamar kost tersebut merupakan Narkotika jenis ganja yang siap diedarkan di wilayah Banten.
“Terduga tersangka PL dan N membenarkan Narkotika jenis Ganja akan diedarkan diwilayah Banten. Setelah itu anggota BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Banten membawa PL dan N ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti, diketahuilah bahwa Narkotika jenis ganja itu seberat
serta melakukan penimbangan terhadap barang bukti dan diketahui bahwa jumlah narkotika jenis Ganja yang dibawa PL dan N adalah sebanyak total berat 52,015 gram.
“Diketahui bahwa jumlah Narkotika jenis ganja yang dibawa PL dan N adalah sebanyak total berat 52,015 gram yang sudah di beri kode A, B dan C dan barang bukti Non Narkotika lainnya,” jelasnya.
Untuk penanganan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja oleh anggota TNI AD itu diserahkan ke Pomdam Jaya, sementara PL diserahkan ke BNN Provinsi Banten.
Meskipun demikian, kedua terduga tersangka itu akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Untuk pengembangan kasus, Petugas BNN Provinsi Banten masih melakukan pendalaman.
Tinggalkan Komentar