Peredaran Gelap Narkotika oleh Pemilik Rumah Yatim Asal Aceh Digagalkan BNN Banten
GELUMPAI.ID – Seorang Petani juga pemilik Rumah Yatim asal Aceh berinisial MI (54) yang hendak mengedarkan Narkotika jenis sabu seberat 400,177 gram, diciduk Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa akan ada orang dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, yang membawa narkotika jenis sabu dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova, mengatakan bahwa saat kedatangan pelaku di Bandara Soetta, Tim BNN Banten dan anggota Bea Cukai (BC) Kanwil Banten serta keamanan Bandara (AVSEC Bandara) menyergap pelaku yang kemudian dibawa ke Kantor AVSEC Bandara.
“Jadi pas turun dari pesawat (pelaku) sudah kita tunggu, bersama anggota Bea Cukai dan AVSEC Bandara, kita bawa langsung ke Kantor AVSEC, setelah dilakukan penggeledahan, di dalam tas terdapat lebih kurang 400 gram narkotika jenis sabu, di dalam masing-masing satu bungkus itu berisi 100 gram ” ujar Rachmad saat konferensi pers di BNN Provinsi Banten.
Rachmad mengatakan, pelaku tersebut membawa Narkotika Jenis Sabu dengan cara dimasukan kedalam celana dalam (CD) dengan menggunakan lakban dan dilapisi lagi dengan CD.
“Modus membawanya ditaro didalam CD ditempat alat vital nya, dicelana dalam nya di lapisan pertama dikasih lakban, terus dilapisi celana dalam lapisan kedua jadi berlapis-lapis, sehingga tidak kelihatan dan dia pakai baju nya di keluarkan, penutupnya kaya pembalut wanita itu,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rachmad, narkotika jenis sabu itu akan dikirm ke wilayah Jakarta dan sudah ada penerima yang akan mengabilnya. Calon penerima tersebut tengah diselidiki oleh pihak BNN Banten.
“Infonya, akan dibawa ke Jakarta, dan mau ada penerimanya yang ngambil, dan itu sudah kita tindak lanjutin masih dalam rangka penyelidikan,” tuturnya.
Disisi lain, pelaku ini memiliki rumah yatim di Aceh dengan anak asuh sebanyak 50 orang lebih. Adapun alasan si pelaku melancarkan aksinya sendiri untuk kebutuhan pengobatan mata.
“Alasan dia untuk kebutuhan pengobatan, kemarin memang matanya mau oprasi katarak,” ucapnya.
Diketahui, pelaku MI akan mendapat upah sebesar 30 juta dari bandar narkoba tersebut, peredaran gelap narkoba ini sudah ia lakukan sebanyak 4 kali sebelumnya ke wilayah Jakarta.
“Ini adalah yang ke 4 kali, sebelumnya tersangka sudah beberapa kali mengirimkan paket sabu tersebut ke wilayah jakarata. Pelaku juga sudah terlibat kasus ini sejak tahun 2022 dan sementara untuk keterlibatan anak asuh tidak ada, jadi memang yang bersangkutan langsung yang membawanya,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar