Blokir Situs Judi Online Bukan Tugas Kepolisian
GELUMPAI.ID – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya mengatakan bahwa memblokir situs judi online bukan kewenangan kepolisian.
Akan tetapi, dengan maraknya situs judi online ini, kepolisian memiliki kewenangan dalam hal menangkap dan memproses hukum para pelakunya.
Hal ini diungkapkan oleh Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio, pada Minggu 9 Juli 2023. ia mengatakan bahwa pemblokiran merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
“Kalau untuk pemblokiran ranahnya adalah Kominfo, memang kami wajib memberikan data kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs,” jelasnya.
Menurut Satrio, Pihaknya sering menemukan situs judi online ketika sedang melakukan patroli siber.
“Kalau menemukan (situs judi online) kita sudah banyak dan sedang kami dalami,” ujarnya.
Terakhir, Satrio mengungkapkan pihaknya terus melakukan kordinasi bersama Kemenkominfo untuk mengungkap praktek situs judi online.
“Saya sedang menelusuri situs judi online pada pengungkapan berikutnya,” tutupnya.
Tinggalkan Komentar