Usai Dilaporkan, Penyiram Tinja Masriah Ancam Gugat Balik Wiwik!
GELUMPAI.ID – Terus berlanjut di persidangan soal gugatan perdata yang dilayangkan Wiwik Winarti terhadap Masriah di Sidoarjo, Jawa Timur, penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga. Masriah mengancam bakal menggugat balik Wiwik.
Diketahui, gugatan perdata yang dilayangkan wiwik yakni sebesar Rp 1 miliar pada Masriah. Gugatan tersebut dilayangkan akibat aksi siram kotoran Masriah ke rumah Wiwik selama bertahun-tahun. Selepas digugat, Masriah ingin damai.
Kendati demikian, kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo, menyampaikan bahwa pada Kamis (3/8/2023), sidang kedua gugatan perdata akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
“Yang pasti, kalau ruang perdamaian yang pernah di awal kita sampaikan atau kita tawarkan tidak dapat ditempuh, dengan sangat terpaksa klien kami dengan tegas akan mengambil upaya hukum dengan melakukan rekonvensi (gugatan balik),” kata Heru, pada Rabu (2/8/2023).
Heru memastikan Masriah akan datang dan mengikuti proses persidangan esok.
“Yang pasti, untuk besok, klien kami kooperatif. Beliau klien kami akan hadir. Saat ini saya belum bisa berkomentar, besok selesai sidang semua akan kita jelaskan,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar